Ingin Tau Tarif Malam Plus Plus Di Surabaya,Mari Ngintip Saat Booking Out
Bisnis hiburan malam di Surabaya bisa dikata ‘ngeri-ngeri sedap’. Bisnis abu-abu ini memang banyak menjanjikan rupiah yang berlipat, tapi juga selalu was-was dalam bidikan jerat hukum. Saat ini, tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, diskotik atau night club pasti mempekerjakan wanita-wanita cantik yang biasa kita sebut Purel. Bagi laki-laki penggemar tempat hiburan malam pasti paham sepak terjang purel tersebut. Tapi untuk urusan boking memboking seorang purel untuk memdampingi kita saat berhappy-ria tidak semua lelaki paham. Apalagi untuk urusan boking-out purel di hotel, hanya bos-bos tajir saja yang biasanya melakukan aksi boking-out purel.
Bisnis klub malam, diskotik atau bahkan café kelas cukrik dan karaoke di Surabaya selalu membuka bisnis tambahan berupa purel plus-plus sejak beberapa tahun terakhir. Para tamu tak hanya disuguhi hiburan karaoke, mereka juga disuguhi gadis-gadis belia berusia 18-27-an tahun siap booking.
Anita, gadis cantik langganan Nightclub77 saat melepas lelah ini menceritakan pada Nightclub77 soal cara memboking dan memboking out serta tarif kencannya. Menurut Anita, sebelum tamu memesan perempuan muda (Purel), terlebih dahulu mereka disambut karyawan karaoke. Lalu, karyawan dengan basa-basi menawari tamu itu ruangan karaoke yang akan dipakai. Para tamu selanjutnya meminta sang mucikari untuk menemuinya. Kepada mami itulah mereka memesan purel plus. Sebagai jasanya, mereka membayar Rp 100.000 kepada mucikari itu.
Masih kata Anita, atas permintaan tamu, mami lantas menulis costumer order ladies (CO Ladies) yang dibooking out untuk diinput ke kasir.
“Selanjutnya, kasir menginput perempuan yang dibooking out tamu. Tamu membayar uang booking out kepada kasir Rp 750.000,” katanya kepada Nightclub77, Kamis (27/08/2020).
Pembagian uang booking out Rp 750.000 itu untuk pihak resto klub karaoke Rp 250.000, untuk purel Rp 485.000 dan mami Rp 15.000. Seusai membayar booking out kepada kasir, tamu pun membawa purel plus ke luar area karaoke. Biasanya, lokasi yang paling sering dituju adalah hotel.
“Tarif perempuan yang dibooking sebesar Rp 1 juta. Mereka melakukan hubungan seks di sebuah hotel,” ujar Anita seraya menjelaskan, dari Rp1 juta itu, mucikari masih meminta jatah lagi Rp 100.000.
Tapi hal semacam ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran. Akibat perbuatan ini bisa dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Para tersangka yang bisa dijerat Pasal di atas adalah mucikari (mami di klub karaoke) serta manajer resto, klub malam atau karaoke.
Comments
Post a Comment